Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 47/PID.SUS-TPK/2019/PN.BDG
Indonesia masih belum bisa beranjak dari kategori negara berkembang. Salah satu penyebab kondisi Indonesia yang belum baik ini adalah terjadi korupsi yang bisa dianggap masif dan sistematis. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang pada umumnya memiliki kedudukan penting dalam suatu pemerintahan, salah satunya oleh Kepala Desa dalam suatu pemerintahan daerah. Pemerasan sebagai salah satu tindak pidana telah diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian dilakukan untuk mengetahui Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana; Penerapan Ketentuan Pasal 12 huruf e; dan Daya Guna Sanksi Pidana Dalam Pasal 12 huruf e Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, sedangkan analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penerapan sistem pertanggungjawaban pidana yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ternyata berkaitan dengan unsur subjektif dan bentuk kesengajaan yang dilakukan adalah sengaja dengan maksud; Terkait Penerapan Ketentuan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Perbuatan Pelaku Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg ternyata berkaitan dengan unsur objektif dan bentuk kesalahannya disimpulkan dari istilah memaksa identic dengan kesengajaan; dan terkait Daya Guna sanksi pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ternyata digunakan sistem perumusan sanksi pidana minimal khusus dan maksimal khusus, sistem alternatif, serta sistem kumulatif serta dinilai kurang berdaya guna.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|