Image of KEBIJAKAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN UNTUK MENDAPATKAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE PADA MASA COVID-19 DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PERADILAN PIDANA

KEBIJAKAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN UNTUK MENDAPATKAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE PADA MASA COVID-19 DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PERADILAN PIDANA



Sejak pandemi covid-19 mulai mewabah ke seluruh dunia pada awal tahun 2020 banyak negara-negara di dunia yang telah memberlakukan social/physical distancing (pembatasan sosial/fisik). Melihat kondisi dan efek dari virus corona ini memaksa seluruh institusi pemerintah maupun swasta dan seluruh lapisan masyarakat harus memberlakukan distancing social agar dapat menekan penyebaran virus corona. Penerapan distancing social dalam menjalankan aktivitas sehari-hari termasuk dalam proses persidangan di pengadilan yang mana dalam persidangan tidak dapat dilakukan secara biasanya (dalam situasi normal) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan melihat banyaknya kasus tidak pidana di pengadilan, maka menyebabkan distancing social sangat sulit diterapkan di pengadilan. Tujuan dari penelitian ini yang pertama untuk mengetahui kebijakan dalam proses peradilan pidana untuk mendapatkan keterangan saksi melalui teleconference dan kedua untuk mengetahui pandemi covid-19 dapat mempengaruhi proses peradilan pidana dalam perspektif tujuan peradilan pidana.
Dalam hal penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dalam hal ini objek yang diteliti pemeriksaan saksi secara teleconference pada masa covid-19, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, menggunakan pendekatan kebijakan sedangkan analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, terhadap permasalahan yang pertama kebijakan dalam proses peradilan pidana untuk mendapatkan keterangan saksi melalui teleconference adalah PERMA Nomer 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam memeriksa keterangan saksi melalui teleconference di Pengadilan , permasalahan yang kedua pengaruh pandemi covid-19 terhadap proses peradilan pidana dalam perspektif tujuan peradilan pidana dalam hal proses peradilan pidana pada masa pandemi covid-19 dengan adanya kebijakan sidang melalui teleconference, maka tidak menghambat tujuan peradilan pidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment