Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 76E JUNCTO PASAL 82 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIREBON (STUDI PUTUSAN NOMOR 242/PID.SUS/2018/PN.CBN)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 76E JUNCTO PASAL 82 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIREBON (STUDI PUTUSAN NOMOR 242/PID.SUS/2018/PN.CBN)



Anak merupakan potret masa depan bangsa dimasa datang, generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak mendapat perlindungan hukum. Namun saat ini, seiring berkembangnya zaman sangat banyak sekali kejahatan yang terjadi termasuk kejahatan yang berbau seksual seperti pemerkosaan, perbuatan cabul dan pencabulan. Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak saat semakin marak dan hal tersebut termasuk pula ke dalam salah satu masalah hukum yang haruslah dikaji secara mendalam. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan memahami: Penerapan Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap perbuatan si pelaku dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 242/Pid.Sus/2018/PN.Cbn; Pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 242/Pid.Sus/2018/PN.Cbn; Daya guna penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 242/Pid.Sus/2018/PN.Cbn.
Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sedangkan analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, ternyata penerapan unsur-unsur objektif dalam Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sangat tepat untuk menjaring perbuatan pelaku dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 242/Pid.Sus/2018/PN.Cbn; Pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 242/Pid.Sus/2018/PN.Cbn pelaku memiliki niat batin berupa kesengajaan; Daya guna penjatuhan sanksi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) terhadap pelaku berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 242/Pid.Sus/2018/PN.Cbn sangat tepat karena sesuai dengan Pasal 52 kitab undang-undang hukum pidana.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment