Record Detail
Advanced Search
PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KERJA KONSTRUKSI DALAM ANALISIS UU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI DAN DALAM PRAKTIK
Sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi harus diselesaikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Penulis meneliti penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa kontrakkerja konstruksi dalam praktik pasca-terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2017. Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematik, faktual, dan akurat tentang penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 dan juga dalam praktik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan. Data diperoleh melalui studi dokumen yang ditunjang dan dilengkapi dengan studi lapangan melalui wawancara. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 88. Sesuai ketentuan Pasal 88, cara penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi harus melalui beberapa tahap. Pertama, dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kemufakatkan. Selanjutnya, jika musyawarah tidak berhasil, para pihak beralih ke upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam kontrak kerja kontruksi. Jika cara penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam kontrak kerja konstruksi, maka para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa. Cara penyelesaian sengketa yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi harus melalui beberapa tahap, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat (5) bahwa selain upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsiliasi, para pihak dapat membentuk dewan sengketa. Dua tahap upaya penyelesaian sengketa, yaitu mediasi dan konsiliasi dapat digantikan dengan dewan sengketa yang bertujuan untuk menyederhanakan proses agar mencapai hasil yang lebih cepat, murah, dan mengutamakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi dalam praktik pasca-terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2017, belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan undang-undang tersebut. Masih ada sebagian kontrak kerja konstruksi yang mencantumkan cara penyelesaian sengketa berdasarkan UU Jasa Konstruksi Tahun 1999 (undang-undang lama). Di sisi lain, sebagian kontrak kerja konstruksi sudah mencantumkan cara
penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan UU Jasa Konstruksi Tahun 2017 (undang-undang baru). Keadaan ini disebabkan oleh, antara lain sosialisasi yang belum merata ke daerah-daerah dan karena UU Nomor 2 Tahun 2017 masih
dalam masa peralihan sehingga peraturan pelaksanaannya belum diterbitkan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|