Record Detail
Advanced Search
TUDUHAN DUMPING TERHADAP PRODUK KERTAS INDONESIA OLEH KOREA SELATAN DALAM ANALISIS HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dumping merupakan salah satu bentuk unfair trade dalam perdagangan
internasional, yang dapat menimbulkan kerugian bagi dunia usaha karena
eksportir menjual produknya dengan harga yang lebih murah di negara pengimpor
daripada di negaranya sendiri. Terkait dengan masalah dumping, Korea Selatan
menuduh Indonesia melakukan dumping terhadap produk kertas yang diekspor ke
negara tersebut. Penulis meneliti tuduhan dumping tersebut dalam konteks hukum
perdagangan internasional dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji putusan
Panel DSB WTO terkait tuduhan dumping atas produk kertas Indonesia oleh
Korea Selatan terhadap putusan Panel DSB WTO.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu mendeskripsikan dan menganalisis tuduhan dumping terhadap produk kertas
Indonesia oleh Korea Selatan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang
diperoleh melalui studi dokumenter. Data hasil penelitian tersebut dianalisis
dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa putusan Panel DSB WTO
terkait tuduhan dumping produk kertas Indonesia oleh Korea Selatan adalah
memenangkan pihak Indonesia. Meskipun panel menolak permintaan yang
diajukan Indonesia, akan tetapi panel memberikan rekomendasi kepada Korea
Selatan agar ketentuan bea masuk anti-dumping yang telah diberlakukan Korea
Selatan kepada Indonesia dikembalikan ke ketentuan yang sesuai dengan
Perjanjian Anti-Dumping sehingga tidak melanggar Perjanjian WTO. Adapun
Appellate Body dalam sidang panel kedua menguatkan putusan panel pertama
tanpa memberikan rekomendasi baru. Sikap Indonesia terhadap putusan Panel
DSB WTO terkait tuduhan dumping produk kertas Indonesia oleh Korea Selatan
adalah menerima putusan tersebut. Indonesia mengikuti ketentuan dalam Dispute
Settlement Understanding Agreement, tanpa memberikan respon negatif selama
proses penyelesaian sengketa atau menunjukkan sikap lalai dalam melaksanakan
rekomendasi panel. Sedangkan, sikap Korea Selatan terhadap putusan panel DSB
WTO adalah menolak untuk melaksanakan putusan tersebut. Hal ini terlihat dari
sikap Korea Selatan yang tidak mau melaksanakan putusan DSB WTO. Bahkan,
setelah diadakan sidang tingkat banding, Korea Selatan tetap tidak melaksanakan
rekomendasi yang diberikan panel. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak
patut karena tidak menghormati putusan yang diambil panel berdasarkan proses
penyelesaian sengketa dan pemeriksaan bukti dan fakta yang ada.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2017 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|