Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGANIAYAAN DENGAN RENCANA TERLEBIH DAHULU YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr)
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang berpedoman kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Itu artinya segala sesuatu atau persoalan yang ada di Negara ini diatur dan di selesaikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu hukum yang menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian tersebut adalah hukum pidana. Kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Salah satu bentuk kejahatan yang seringkali terjadi di sekitar kita yaitu kejahatan dalam bentuk kekerasan seperti penganiayaan. Penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Salah satu contohnya yaitu tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terhadap saksi korban Novel Salim Baswedan. Berkaitan dengan hal itu terdapat beberapa permasalahan yang dapat di identifikasi sebagai berikut: 1. Bagaimanakah penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat dalam putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr ? 2. Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat dalam putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr ?
Metode penelitian ini bersifat deskriptif, jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hokum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dengan studi literatur dan kepustakaan, dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian permasalahan, yaitu: Pertama, bahwa penerapan Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Permasalahan kedua, bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan subsidair Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|