Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INVENSI DI BIDANG TEKNOLOGI MELALUI PEMBERIAN PATEN DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Hukum berperan penting dalam melindungi pemegang hak atas kekayaan
intelektual (HKI), termasuk pemegang paten. Penulis meneliti perlindungan
hukum atas invensi di bidang teknologi melalui pemberian paten berdasarkan UU
Nomor 13 Tahun 2016 dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis
pelaksanaan perlindungan hukum atas invensi di bidang teknologi melalui
pemberian paten. Selain itu, mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang
terjadi dalam pelaksanaan perlindungan hukum atas invensi di bidang teknologi.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menganalisis dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat
perlindungan hukum atas invensi di bidang teknologi melalui pemberian paten
berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016. Jenis penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis dengan
menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan
hukum atas invensi di bidang teknologi melalui pemberian paten dilakukan
melalui dukungan sistem perlindungan paten dalam hukum nasional (UU Paten)
yang selaras dengan sistem perlindungan dalam konvensi internasional. Invensi
dilindungi melalui pemberian paten setelah didaftarkan atas dasar permohonan.
Jika memenuhi syarat yang ditentukan UU Paten, maka inventor sebagai
pemegang paten diberikan perlindungan hukum atas invensinya. Negara
memberikan hak eksklusif kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Wujud
konkret perlindungan hukum tersebut berupa perlindungan yang bersifat preventif
dan represif. Perlindungan hukum secara preventif merupakan upaya yang diatur
oleh undang-undang untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap paten milik
pihak lain. Perlindungan hukum secara represif berupa penindakan terhadap
pelanggaran paten milik pihak lain, yaitu diproses secara hukum. Apabila terbukti
melakukan pelanggaran, maka dijatuhi sanksi, baik berdasarkan hukum
keperdataan maupun hukum pidana. Kendala-kendala yang terjadi dalam
pelaksanaan perlindungan hukum atas invensi di bidang teknologi, antara lain
dalam hal pendaftaran paten. Tidak sedikit inventor yang belum memahami
pentingnya pendaftaran invensi untuk memperoleh paten. Selain itu, belum
maksimalnya sistem paten yang dapat mencakup semua komponen yang terkait
dengan paten. Kendala lain adalah paten tidak lagi merupakan sebuah sistem
perlindungan terhadap invensi-invensi baru di dalam negeri, tetapi sudah meluas
menjadi bagian dari masalah politik dan ekonomi antara negara berkembang dan
negara maju dengan segala kaitan dan akibat sampingnya. Hal ini dapat
menimbulkan intervensi asing, baik langsung maupun tidak langsung, melalui
investasi dalam segala bentuknya ataupun transaksi perdagangan internasional.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2018 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|