Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGURUS KOPERASI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN TANPA IZIN USAHA DARI OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERBANKAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173 K/PID.SUS/2015)
Koperasi yang didasarkan pada asas tolong menolong dan gotong royong pada
hakikatnya dapat membantu serta memperbaiki tingkat perekonomian khususnya
bagi golongan masyarakat yang memiliki tingkat perekonomian lemah. Pemerintah
mewujudkan hal tersebut melalui regulasi UU Perkoperasian yang sudah dimulai
sejak tahun 1965. Permodalan merupakan kunci utama bagi koperasi dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Perkembangan yang terjadi di Indonesia, koperasi
yang melakukan pemupukan modal melalui modal penyertaan yang tidak sesuai
dengan UU Perkoperasian dan PP Modal Penyertaan, maka terhadap pengurus
koperasi dipersalahkan melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur
dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan. Dalam konteks demikian, maka terdapat
permasalahan, yaitu sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban
pidana dalam hal koperasi melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan? (2) Apakah pengurus koperasi dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana jika melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode
pendekatan kasus (case approach) terhadap kasus yang menimpa Koperasi
Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan spesifikasi penelitian deskriptif
analitis. Sedangkan, sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, yang dikumpulkan melalui identifikasi dan
inventarisasi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, peraturan
perundang-undangan dan buku kepustakaan serta dianalisis dengan metode
normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah: (1) PERMA 13/2016 mengatur bahwa bentukbentuk sanksi pidana terhadap koperasi sebagai korporasi yang melakukan tindak
pidana termasuk tindak pidana perbankan terkait dengan perizinan, yaitu; pidana
pokok berupa denda dan pidana tambahan berupa perampasan barang bukti
termasuk keuntungan berupa harta kekayaan yang timbul dari hasil kejahatan, uang
pengganti, ganti rugi, restitusi dan perbaikan kerusakan akibat dari tindak pidana
yang dilakukan oleh koperasi tersebut. (2) Koperasi yang melakukan tindak pidana
perbankan terkait dengan perizinan, maka terhadap pengurus koperasi tersebut
belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Hal ini didasarkan pada
Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan yang mengatur secara limitatif, bahwa yang dapat
dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah terhadap mereka yang memberikan
perintah melakukan perbuatan itu atau terhadap mereka yang menjadi pimpinan
dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|