Image of PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN ANTARA PT. BANK “X” Tbk DAN PT. APOL Tbk DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 37 TAHUN 2004 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019

PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN ANTARA PT. BANK “X” Tbk DAN PT. APOL Tbk DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 37 TAHUN 2004 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019



Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi merupakan tindakan yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila debitur beritikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar utang-utangnya. Penulis meneliti pembatalan perjanjian perdamaian dalam kepailitan antara PT. Bank “X” Tbk dan PT. APOL Tbk dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa keberadaan perjanjian perdamaian dalam kepailitan antara PT. Bank “X” Tbk dan PT. APOL Tbk menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 dan untuk mengetahui dan menganalisa putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan perjanjian perdamaian dalam kepailitan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisa dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat pembatalan perjanjian perdamaian dalam kepailitan antara PT. Bank “X” Tbk dan PT. APOL Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terhadap permasalahan pertama adalah berdasarkan Pasal 166 UU Kepailitan dan PKPU putusan Pengadilan Niaga bersifat final dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada pilihan lain terhadap debitur dan kreditur selain tunduk dan mematuhi perjanjian perdamian yang telah dihomologasi. Sedangkan untuk permasalahan yang kedua, hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan judex factie salah menerapkan hukum. Perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap sehingga, tidak dapat diubah dengan alasan apapun, apalagi perubahan dilakukan di luar pengadilan. Bagi para pihak tidak ada pilihan lain, kecuali tunduk dan mematuhi isi dari perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Klausula yang memungkinkan dilakukannya perubahan atas perjanjian perdamaian yang tertuang dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi antara PT. Bank “X” Tbk dan PT. APOL Tbk bertentangan dengan asas keseimbangan yang dianut dalam hukum kepailitan dan klausula tersebut menjadikan perdamaian tidak cukup terjamin untuk dilaksanakan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment