No image available for this title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CIPTAAN YANG DIGUNAKAN SECARA COURTESY PADA PENAYANGAN DI TELEVISI DALAM ANALISIS UU NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA



UU Hak Cipta melindungi hak cipta atas karya sinematografi. Penulis
meneliti perlindungan hukum atas karya sinematografi yang digunakan secara
courtesy pada penayangan di televisi dengan tujuan untuk mengkaji dan
menganalisis perlindungan hukum terhadap penggunaan tersebut berdasarkan UU
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, untuk mengkaji dan
menganalisis upaya-upaya yang dapat ditempuh dalam pelanggaran hak cipta
yang digunakan secara courtesy.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan
adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data hasil
penelitian dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap
ciptaan yang digunakan secara courtesy di televisi berdasarkan UU Hak Cipta,
mencakup perlindungan hukum terhadap film atau video sebagai hasil dari
sinematografi, terdapat dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf m. Perlindungan hak cipta
yang terdapat dalam suatu film atau video ditujukan untuk melindungi hak
ekonomi dan hak moral yang dimiliki pencipta terhadap ciptaannya. Pemanfaatan
ciptaan dengan menggunakan istilah courtesy yang dilakukan oleh media
elektronik yaitu televisi sepanjang pemanfaatan tersebut tidak bertujuan untuk
mencari keuntungan (profit), masih dapat dikategorikan sebagai suatu penggunaan
yang wajar (fair use). Namun, apabila pemanfaatan tersebut bertujuan untuk
mencari keuntungan (profit) maka dapat dikategorikan ke dalam penggunaan yang
tidak wajar (unfair use). Meskipun prinsip fair use telah diadopsi ke dalam UU
Hak Cipta, salah satunya Pasal 43, hal tersebut belum dapat mengakomodasi
perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta, karena lebih menekankan pada hak
moral pencipta. Sedangkan, prinsip fair use, pada dasarnya tidak hanya
menekankan pada hak moral, tetapi juga menekankan pada hak ekonomi. Upaya
yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran hak cipta yang digunakan secara
courtesy adalah melakukan tindakan hukum oleh pencipta, terkait pelanggaran
hak cipta yang digunakan secara courtesy. Hal ini dapat ditempuh melalui jalur
litigasi dan non-litigasi. Jalur litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa
melalui pengadilan, dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga,
sedangkan jalur non-litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara arbitrase, negosiasi, maupun
mediasi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment