No image available for this title

PEMASANGAN HAK TANGGUNGAN SECARA MELAWAN HUKUM DIKAITKAN DENGAN BUKU III KITA UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH



Pemasangan Hak Tanggungan (HT) dalam perjanjian kredit, adalah
merupakan perintah Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, guna menjamin
pengembalian pinjaman kredit dengan kedudukan yang diutamakan (Preference)
terhadap kreditur lainya. Akan tetapi fakta yang terjadi dilapangan, meskipun suatu
objek jaminan telah dibebani dengan HT ternyata pembebanan HT tersebut tidak
dapat dipertahankan, oleh karena adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam
penjaminan kebendaan. Kreditur akan kehilangan objek jaminan atas PMH itu,
untuk itu penelitian Tesis ini menganalisis bagaimana akibat hukum dan
penyelesaian terhadap objek jaminan dengan pemasangan HT yang dilakukan
secara melawan hukum.
Dalam mencapai tujuan penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode
penelitian deskriftif (descriptive research), sehingga diperoleh gambaran yang
integral, komprehensif dan sistematis tentang pemasangan HT yang dilakukan
secara melawan hukum yang meliputi spesipikasi penelitian, Jenis Penelitian,
metode pendekatan, teknik pengumpulan data, metode analisis data. Penelitian ini
juga menggunakan teori kepastian hukum, sistim norma yang menekankan pada
sanksi yang jelas atas pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” (das
sollen) dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan,
untuk mencapai produk dan aksi manusia yang bersifat deliberative (melalui
pertimbangan yang dalam).
Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa, akibat hukum mengenai objek
jaminan dengan pemasangan HT yang dilakukan secara melawan hukum adalah,
batal demi hukum atau tidak mengikat, dengan demikian maka objek jaminan
dikembalikan kepada posisi yang semula, sehingga kreditur kehilangan objek
jaminan. Adapun penyelesaian mengenai objek jaminan dengan pemasangan HT
yang dilakukan secara melawan hukum adalah, kreditur dapat menempuh proses
secara non litigasi maupun litigasi. Tindakan non litigasi dapat meminta debitur
untuk mengganti objek HT yang telah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan
mengikat tersebut dengan jaminan pengganti yang setara. Sedangkan tindakan
litigasi adalah melakukan gugatan wanprestasi ataupun PMH terhadap
debitur,sampai hak-hak kreditur atas dana yang dipinjamkan dapat dikembalikan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses
Keyword(s)

File Attachment