Record Detail
Advanced Search
PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 1395 K/PDT/2017
Semua perjanjian harus dibuat dengan didasari kehendak bebas para pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar tidak terjadi cacat kehendak dalam pembuatan perjanjian tersebut, khususnya penyalahgunaan keadaan. Penulis meneliti mengenai penyalahgunaan keadaan (misbruik van onstandigheden) dalam perjanjian pengikatan jual beli dalam kaitan dengan hukum perjanjian dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1395 K/PDT/2017 dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis keberadaan penyalahgunaan keadaan dalam ketentuan hukum perjanjian menurut KUHPerdata. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 1395 K/PDT/2017 atas penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian pengikatan jual beli.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deksriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang perbuatan penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian perngikatan jual beli. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan analisis data menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan pertama, keberadaan penyalahgunaan keadaaan dalam ketentuan hukum perjanjian menurut KUHPerdata tidak diatur secara eksplisit, namun berkembang di dalam praktik hukum perdata Indonesia sebagai doktrin dengan beberapa yurisprudensi. Dalam praktiknya penyalahgunaan keadaan tidak dapat lepas dari asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) dan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata sebagai tolok ukur dalam menentukan adanya indikasi penyalahgunaan keadaan. Selain itu, penyalahgunaan keadaan tidak terlepas dari asas konsensualisme yang terkandung dalam Pasal 1320 angka 1 KUHPerdata, karena pada dasarnya penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan ketidakbebasan seseorang menentukan kehendaknya dalam membuat suatu perjanjian. Simpulan kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1395/K/PDT/2017, Mahkamah Agung memutuskan telah terjadi penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh Lisa Juliana Tanjung karena telah memanfaatkan keadaan Agus Susanto dan Maria Fransiska Kartika yang sedang terpuruk ekonominya dan membuat klausula kuasa mutlak yang dilarang oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Membuat Kuasa Mutlak.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|