Record Detail
Advanced Search
PENATAAN PENGATURAN ORGANISASI SAYAP PARTAI POLITIK
Sebagaimana disebut dalam Pasal 12 huruf J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik bahwa partai politik berhak membentuk organisasi sayap partai politik. Namun
demikian, UU ini tidak menjelaskan secara limitatif apa fungsi organisasi sayap partai
politik, serta bagaimana hubungannya dengan partai politik. Di dalam penjelasannya hanya
disebutkan bahwa organisasi sayap partai politik dibentuk oleh dan/atau menyatakan diri
sebagai sayap Partai Politik sesuai AD dan ART masing-masing Partai Politik. Atas dasar
itu, tulisan ini mencoba melakukan pengkajian terhadap apa fungsi dan bagaimana hubungan
organisasi sayap partai politik dengan partai politik. Melalui pembahasan ditemukan bahwa
fungsi organisasi sayap partai politik disamping sebagai penggalangan masa dalam
memenangkan pemilihan umum, tetapi juga menjadi wadah untuk melakukan rekruitmen
dan pengkaderan partai politik dalam kader-kader yang berkualitas untuk diajukan dalam
kompetisi politik (pemilu). Hubungan organisasi sayap partai dengan partai polit ik, bahwa
organisasi sayap ini menjadi jembatan partai politik dalam menjangkau seluruh golongan
masyarakat baik itu pemuda, buruh, perempuan maupun petani yang notabene merupakan
sumber massa. Organisasi sayap partai politik berperan aktif dalam membina,
mengembangkan dan memberdayakan komunitas masing-masing masyarakat sesuai dengan
ranah, kebutuhan dan masalah yang dihadapinya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | FH UII PRESS : Yogyakarta., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-623-91860-9-8
|
| Content Type |
Conference Papers
|
| Keyword(s) |
-
|
|---|