Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 506 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR : 1440/PID.SUS/2020/PN.SBY

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 506 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR : 1440/PID.SUS/2020/PN.SBY



Prostitusi online merupakan salah satu tindakan yang melanggar kesusilaan yang menggunakan jaringan internet dalam pengembangannya di dalam prostitusi juga terdapat pihak yang saling berhubungan dan mempengaruhi PSK, Mucikari dan Pelanggan. Mucikari adalah orang yang berperan sebagai pengasuh perantara dan pemilik pekerja seks komersial. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kaitan Pasal 506 KUHP mengenai penerapan unsur-unsur objektif Pasal 506 KUHP dalam pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana serta daya guna penjatuhan sanksi pidana mucikari. Mucikari diidentikan dengan orang yang menjajakan pekerja seks komersial melalui media online dan menjadikan mata pencarian denga adanya perbuatan cabul.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan memberikan data seteliti mungkin tentang objek penelitian. Jenis penelitiannya adalah yuridis-normatif dengan mempergunakan studi kepustakaan dengan menpelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. Digunakan untuk meneliti aturan-aturan yang berkaitan dengan pengaturan penerapan sanksi pidana yakni Pasal 506 KUHP mengenai penjatuhan sanksi pidana mucikari. Data dikumpulkan melalui studi literatur kemudian dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini terhadap permasalahan pertama adalah menunjukan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana mucikari berdasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan tuntutan jaksa penuntut umum telah terpenuhi maka dapat dijatuhi sanksi pidana karena unsur-unsur objektif pasal tersebut terpenuhi. Kemudian hasil penelitian terhadap permasalahan kedua adalah pembuktian kesalahan dapat di lihat berdasarkan penjabaran keterangan saksi, keterangan terdakwa barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan dengan keyakinan hakim. Selanjutnya hasil penelitian permasalahan ketiga adalah daya guna penjatuhan sanksi pidana orang yang bertindak sebagai mucikari ancaman hukumannya dalam Pasal 506 KUHP adalah paling lama satu tahun penjara.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment