Record Detail
Advanced Search
Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 279 KUHP Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 303/Pid.B/2019/PN. Bdg
Hukum perkawinan yang berlaku bagi tiap-tiap agama tentu memiliki perbedaan, akan tetapi tidak saling bertentangan. Di Indonesia telah ada hukum perkawinan yang secara otentik diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kejahatan terhadap asal usul perkawinan itu sendiri diatur dalam Pasal 279 KUHP. Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan keterpercayaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. Salah satunya adalah pemalsuan identitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penerapan Pasal 279 KUHP, pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana, pembuktian kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dan daya guna sanksi pidana terhadap pelaku dihubungkan dengan Putusan Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 303/PID.B/2019/PN.BDG .
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam peneltitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan mempelajari buku, jurnal, dan data dari internet. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji permasalahan yang diteliti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kejahatan terhadap perkawinan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa persidangan telah dihadapkan Terdakwa yang identitasnya telah diuraikan dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Maka, unsur yang ada dalam Pasal 279 KUHP telah terpenuhi, terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum atau tidak. pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya persidangan dalam perkara ini, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|