Image of TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN PERIPARAN PADA MASYARAKAT DESA MULYASARI, KOTA BANJAR DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN

TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN PERIPARAN PADA MASYARAKAT DESA MULYASARI, KOTA BANJAR DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN



Pada kenyataannya masih ada masyarakat yang melakukan pernikahan periparan di Desa Mulyasari, Kota Banjar, tujuan pernikahan tersebut untuk kemaslahatan dunia,akhirat dilakukan untuk menghindari zinah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengenai keabsahan perkawinan periparan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan hukum Islam, dan untuk mengetahui akibat hukum pada perkawinan periparan pada masyarakat Desa Mulyasari, Kota Banjar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum Islam.
Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Penulis meneliti data sekunder atau data kepustakaan mengenai perkawinan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian Kepustakaan, yaitu dengan menelusuri dan menganalisis pustaka yang berkaitan dengan permasalahan. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pernikahan periparan diperbolehkan dengan syarat istrinya sudah dicerai qobla dukhul atau sudah meninggal dunia. Pernikahan ini diperbolehkan karena laki-laki dan saudara kandung istrinya tersebut pada dasarnya memang bukan merupakan mahram. Periparan merupakan pernikahan mahram ghairu mu’abbad yang diperbolehkan jika sebab yang mengharamkannya hilang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketika agama mengharamkan maka pernikahan tersebut tidak syah menurut negara. Anak dari hasil periparan hanya memiliki hubungan yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak tersebut tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan bapak biologisnya dalam bentuk nasab, hak dan kewajiban secara timbal balik dan waris.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment