Record Detail
Advanced Search
ANALISIS YURIDIS TENTANG PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ANTARA PT. TIRTA FRESINDO JAYA DENGAN PT. TIRTA INVESTAMA DAN PT. BALINA AGUNG PERKASA YANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 22/ KPPU-I /2016)
Skripsi ini menganalisis tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa, dengan tujuan untuk mengetahui praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT tersebut. Skripsi ini juga membahas mengenai upaya hukum hukum yang dapat dilakukan atas praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara PT. Tirta Fresindo Jaya dengan PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa dengan tujuan untuk mengetahui upaya hukum atas praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dan jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan studi literature. Menggunakan metode analisis data yakni metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini, Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa telah melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa mengadakan perjanjian tertutup terhadap toko Star Outlet dengan memberikan Form Sosialisasi Pelanggan Star Outlet. Toko Star Oulet yang menjual produk Le Minerale akan dikenakan sanksi berupa penurunan harga ke whoseseller. Upaya Hukum yang dapat dilakukan atas praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara PT. Tirta Fresindo Jaya dengan PT. Tirta Investama adalah melalui jalur hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. PT. Balina Agung Perkasa terbukti telah melanggar Pasal 15 Ayat (3) dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu masih kurangnya pengaturan mengenai larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu sendiri di Indonesia, ternyata masih adanya kelemahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu sendiri sehingga membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha sulit untuk memutus pelaku pelanggar persaingan usaha supaya memberikan efek jera.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|