No image available for this title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JAMAAH UMROH ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PT GARUDA ANGKASA MANDIRI TOUR & TRAVEL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaiman Perlindungan hukum terhadap Jamaah Umroh akibat dari adanya Wanprestasi dari Pihak Travel dan bentuk Pertanggungjawaban pelaku usaha selaku saat Penyelenggara ibadah Umroh terhadap Konsumen Jamaah Umroh tersebut yang ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Skripsi ini juga membahas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jamaah Umroh selaku konsumen jika Penyelenggara Ibadah Umroh yang dilakukan oleh PT. Garuda Angkasa Mandiri Tour & Travel itu wanprestasi.
Spesifikasi Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dan jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan studi kepustakaan. Menggunakan metode analisis data yakni metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini Bentuk perlindungan hukum konsumen bagi jamaah Umroh terhadap jasa yang diberikan oleh PT. Garuda Angkasa Mandiri Tour & Travel dalam penyelenggaraan ibadah Umroh yaitu Perlindungan Hukum yang diberikan kepada jamaah Umroh ada 2 yang pertama perlindungan hukum preventif yang berupa adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi para calon jamaah ketika terdapat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak travel seperti Peraturan mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yaitu Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 dan juga Peraturan menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Kemudian yang kedua perlindungan hukum Represif yaitu dengan memberikan sanksi ketika adanya wanprestasi yang dilakukan pihak travel seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha sebagaimana yang tertuang dalam Pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, dan pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan jamaah Umroh yang dirugikan oleh PT. Garuda Angkasa Mandiri Tour & Travel atas terjadinya wanprestasi tersebut meminta pelaku usaha mengembalikan seluruh biaya beserta kerugian yang dialami oleh para jamaah Umroh akibat adanya Wanprestasi dalam perusahaan tersebut. Jika Pelaku usaha tidak mengganti rugi tersebut maka para jamaah dapat mengajukan kasus tersebut ke BPSK dalam upaya penyelesaian secara non-litigasi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment