Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR KONKUREN ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG DIAJUKAN PADA PT NJONJA MENEER DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 11/ PDT. SUS-PAILIT/ 2017/ PN NIAGA SMG JO NOMOR 01/ PDT. SUS-PKPU/ 2015/ PN NIAGA SMG)
Kepailitan dan penundaan atau pengunduran pembayaran (surseance) lazimnya dikaitkan dengan masalah utang piutang antara seseorang yang dapat disebut Debitur (sekarang melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebut Debitur) dengan mereka yang mempunyai dana yang disebut Kreditur. Dengan perkataan lain, antara Debitur dan Kreditur terjadi perjanjian utang piutang atau perjanjian pinjam meminjam uang. Debitur berhenti membayar utangnya terjadi karena tidak mampu membayar atau tidak mau membayar. Penyebab tersebut tentunya sama saja dapat menimbulkan kerugian bagi Kreditur. Dengan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau Kepailitan diharapkan dapat menjamin keamanan dan juga kepentingan para pihak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami alasan pembatalan perjanjian perdamaian, mengetahui dan memahami perlindungan hukum kepada kreditur konkuren atas debitur pailit akibat batalnya perjanjian perdamaian.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menyangkut masalah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian kepustakaan terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi dokumen (study of document) terhadap data sekunder. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis menggunakan metode kualitatif yaitu analisis yang tidak menggunakan rumus-sumus matematis dan sistematis
Alasan pembatalan Perjanjian Perdamaian karena PT Njonja Meneer selaku Debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Kreditur sebagaimana telah disepakati, sehingga menimbulkan kerugian bagi Kreditur. Oleh karena itu Kreditur mengajukan pembatalan Perdamaian melalui Pengadilan Niaga Negeri Semarang. Kemudian Pengadilan Niaga Negeri Semarang mengabulkan permohonan Kreditur tersebut. Perlindungan hukum kepada Kreditur Konkuren atas Debitur pailit akibat batalnya Perjanjian Perdamaian adalah memberikan hak kepada Kreditur Konkuren untuk mengajukan permohonan Pailit Debitur, di samping itu diberikan hak actio paulina bagi Kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 1341 KUH Perdata.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|