Record Detail
Advanced Search
Tinjauan Yuridis Terhadap Status Tanah Hak-Hak Barat Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Setelah berlakunya UUPA seharusnya tidak ada lagi segala tanah dengan hak lama barat salah satunya hak eigendom harus dikonversikan menjadi hak-hak baru yang diatur dalam UUPA. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak tanah dengan hak lama barat (hak eigendom) yang belum dikonversikan dan menimbulkan berbagai sengketa. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan hak lama barat sebagai alas hak maupun bukti dari kepemilikan suatu tanah. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai praktik dari konversi. Selain itu tidak dilakukannya konversi tanah dan tidak memohonkan sertifikat hak atas tanah menyebabkan adanya kebingungan mengenai kedudukan bukti-bukti hak atas tanah lama barat seperti eigendom verponding yang dijadikan bukti kepemilikan atas tanah dengan hak-hak barat setelah berlakunya UUPA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami proses konversi tanah barat menurut UUPA dan untuk mengetahui status tanah eigendom verponding yang dikonversi dan tidak dikonversi sesuai UUPA dan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Spesifikasi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian deskriptif (descriptive research). Dengan jenis penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi literatur (study of literature). Dan metode analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam ketentuan konversi pada bagian kedua UUPA dinyatakan bahwa semua hak yang ada sebelum berlakunya UUPA beralih menjadi hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai. Pendaftaran tanah menjadi dasar bagi terselenggaranya konversi, karena konversi bukan peralihan hak secara otomatis, tetapi harus dimohonkan dan didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran Tanah (BPN). Ketentuan konversi juga sebagai maksud penyederhanaan hukum dan upaya menciptakan kepastian hukum. Dan mengenai hak eigendom verponding yang dikonversi dapat menjadi hak milik selama jangka waktu konversi belum berakhir dan yang tidak dikonversi dan telah melewati masa untuk melakukan konversi, maka status hukum tanah eigendom verponding tersebut dikuasai langsung oleh negara seperti dalam ketentuan Pasal 95 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021, bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Tetapi pemegang hak eigendom verponding masih mempunyai kemungkinan untuk mengajukan
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|