Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PRODUK KIMIA DAN PETROKIMIA DIANTARA PT. LI Dan PT. KMM DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN (PUTUSAN PN. TANGERANG NOMOR.48/PDT.G/2019/PN.TNG)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PRODUK KIMIA DAN PETROKIMIA DIANTARA PT. LI Dan PT. KMM DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN (PUTUSAN PN. TANGERANG NOMOR.48/PDT.G/2019/PN.TNG)



Pada pelaksanaan transaksi jual beli terkandung suatu perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihaknya. Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajiban sebagaimana mestinya, maka terjadi wanprestasi. Penulis meneliti perjanjian jual beli produk kimia dan petrokimia diantara PT. Luxhem Indonesia dan PT. Kharisma Mister Marine dengan tujuan untuk mengetahui kewajiban para pihak untuk melaksanakan prestasi dalam perjanjian jual beli produk kimia dan petrokimia. Selain itu, penulis meneliti putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengetahui putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus wanprestasi dalam perjanjian jual beli produk kimia dan petrokimia dihubungkan ketentuan hukum perjanjian.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat tentang perjanjian jual beli produk kimia dan petrokimia PT. Luxhem Indonesia dan PT. Kharisma Mister Marine. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa kewajiban para pihak untuk melaksanakan prestasi dalam perjanjian jual beli produk kimia dan petrokimia tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) KUH Perdata, perjanjian yang sah merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan para pihak terikat pada isi perjanjian dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian harus melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus wanprestasi dalam perjanjian jual beli produk kimia dan petrokimia dihubungkan dengan ketentuan hukum perjanjian sudah tepat dan sesuai yang diajukan dengan fakta dan bukti di persidangan, yaitu PT. Kharisma Mister Marine tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan perjanjian, dan PT. Kharisma Mister Marine telah berulangkali diberikan peringatan baik secara verbal maupun tertulis agar segera memenuhi kewajibannya kepada PT. Luxhem Indonesia karena sudah melewati batas waktu jatuh tempo sesuai dengan Pasal 1238 KUH Perdata, dan sebagai konsekuensinya PT. Kharisma Mister Marine diwajibkan membayar kerugian materiil sebesar Rp113.503.500,- (seratus tiga belas juta lima ratus tiga ribu lima ratus rupiah) berupa hak pembayaraan hutang dari PT. Luxhem Indonesia dan kerugian immateriil berupa bunga sesuai Pasal 1236 KUH Perdata.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment