Image of PERLINDUNGAN KONSUMEN PRODUK KOSMETIK KULIT WAJAH BERMERKURI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8  TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1175/MENKES/PER/VIII/2010

PERLINDUNGAN KONSUMEN PRODUK KOSMETIK KULIT WAJAH BERMERKURI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1175/MENKES/PER/VIII/2010



Dewasa ini semakin marak penjual produk kosmetik kulit wajah yang tidak sesuai standard dan tidak terdaftar di BPOM yang dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang efeknya dapat merusak organ tubuh manusia hingga kematian. Tindakan pelaku tersebut bertentangan dengan Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai produk kosmetik kulit wajah bermerkuri di Indonesia, perlindungan konsumen akibat produk kosmetik kulit wajah bermerkuri, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat produk kosmetik kulit wajah bermerkuri.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh melalui tahap penelitian kepustakaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen dan studi kepustakaan. Data selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian diperoleh simpulan pertama, bahwa pengaturan mengenai produk kosmetik kulit wajah bermerkuri di Indonesia terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan No. HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik yang menjelaskan bahwa kosmetik tidak boleh mengandung merkuri (Hg) atau raksa. Merkuri juga bukan merupakan bahan yang diizinkan penggunaannya seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010. Selanjutnya simpulan kedua, bahwa bentuk perlindungan konsumen akibat produk kosmetik kulit wajah bermerkuri diberikan kepada konsumen sudah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUPK. Beberapa peraturan yang dapat diterapkan untuk melindungi konsumen terdapat dalam Pasal 4, Pasal 7, serta Pasal 8 UUPK. Selanjutnya simpulan ketiga, bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan akibat produk kosmetik kulit wajah bermerkuri berdasarkan Pasal 45 UUPK dengan cara menggugat pelaku usaha melalui pengadilan (litigasi) yang berada di lingkungan peradilan umum atau melalui luar pengadilan (non litigasi) berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Upaya penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment