Image of PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING EX WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP BANK NEGARA INDONESIA 1946 DI SERBIA DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING EX WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP BANK NEGARA INDONESIA 1946 DI SERBIA DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL



Maria Pauline Lumowa sebagai pelaku tindak pidana penipuan terhadap Bank Negara Indonesia 1946, dia melakukan penipuan di negara Serbia dan berstatus warga negara Belanda. Banyaknya negara terkait dalam kasus penipuan ini menimbulkan banyak permasalahan, salah satunya penyerahan pelaku tindak pidana untuk diadili di Negara yang memiliki kewenangan. Penipuan berskala internasional ini sangat menimbulkan banyak permasalahan karena hambatan-hambatan antara negara terkait. Dalam peneltian ini terdapat dua permasalahan sekaligus menjadi tujuan penelitian ini, yaitu pertama untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian hukum penipuan terhadap Bank Negara Indonesia 1946 oleh warga negara Indonesia yang beralih kewarganegaraan menjadi warga negara Serbia. dan kedua untuk mengetahui dan menganalisis yuridis terhadap tindak pidana pelaku penipuan terhadap Bank Negara Indonesia 1946 oleh warga negara Indonesia yang beralih kewarganegaraan menjadi warga negara Serbia.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer yang bersifat autoritatif berupa perundang-undangan seperti norma dasar pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Kewarganegaraan, Undang-undang Perbankan dan peraturan lain terkait objek penelitian. Bahan hukum sekunder antara lain karya ilmiah dan hasil penelitian dari para ahli hukum, bahan hukum tersier yang digunakan penulis adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Diakhiri dengan penarikan suatu simpulan yang disusun secara kualitatif.
Hasil penelitian dari permasalahan Pertama yaitu tindak pidana yang dilakukan di luar batas wilayah nasional diberlakukan hukum pidana berdimensi internasional dan penyelesaiannya menggunakan ekstradisi berdasarkan asas resiprositas, Kedua yaitu tindak pidana penipuan terhadap Bank Negara Indonesia 1946 yang dilakukan Maria Pauline telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment