Image of TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN PENGANIYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ORANG DEWASA MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 9/PID/SUS-ANAK/2018/PN. JKT. PST)

TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN PENGANIYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ORANG DEWASA MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 9/PID/SUS-ANAK/2018/PN. JKT. PST)



Anak adalah salah penerus generasi bangsa yang lebih baik demi kemajuan bangsa dan negara, dan hak-hak anak sebagaimana layaknya manusia yang harus dijunjung tinggi. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 9/Pid.Sus-Anak/2018/PN.JKT. PST. Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap orang dewasa yang mengakibatkan kematian, akan tetapi pelaku anak tersebut bukan sebagai pelaku utamanya. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui proses peradilan terhadap anak yang melakukan penganiayaan terhadap orang dewasa yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 9/Pid.Sus-Anak/2018/PN.JKT. PST. dan untuk mengetahui pertanggungjawban anak yang melakukan tindak pidana.
Penelitian ini dilakukan secara deskriptif (descriptive research) dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan atau data sekunder. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatakan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case study). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen (study of document) dan studi literatur (study of literatur). Metode dilakukan secara uraian pembahasan.
Berdasarkan Proses peradilan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang dewasa dilakukan oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat terhadap anak yang di bawah umur ada yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang termuat dalam SPPA, tetapi ada juga yang tidak sesuai dengan aturan SPPA, dimulai dari tahapan penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan dan dalam proses persidangan. dimana para pejabat negara jika sedang menjalankan tugas untuk mengadili anak harus mengikuti sesuai dengan aturan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang kedua, yaitu pertanggungjawaban pidana anak yang dilakukan oleh terdakwa ialah, dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun untuk pelaku anak Bagas Akbari, 4 tahun untuk pelaku anak Muhammad Nur Fazri dan Adnan Baihaqy selain itu terdakwa dan keluarga, serta penasehat hukumnya telah mengupayakan restorative justice dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment