Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 351 AYAT (3) KUHP TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGANIYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN.KPN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Dewasa ini sering terjadi tindak kejahatan terhadap nyawa, yang mana tindakan tersebut bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi dilakukan juga oleh anak. Hal tersebut terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang dilakukan oleh anak bernama Mochamad Zainul Afandik (berusia 17 tahun) pada tanggal 8 September 2019 melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan menggunakan pisau. Akibatnya anak tersebut dijatuhi sanksi pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 (satu) tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, meninjau secara yuridis dan menganalisis mengenai penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN dalam perspektif sistem peradilan pidana anak.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, metode pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan bahan-bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku referensi. Metode analisis data yang digunakan adalah pengolahan data kualitatif. Objek penelitian yang penulis teliti adalah penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dikaitkan dengan sistem peradilan pidana anak.
Berdasarkan analisis penulis terhadap penerapan Pasal 351 ayat (3) KUHP terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn ditemukan bahwa penerapan pasal tersebut sudah sesuai apabila melihat unsur-unsur pasalnya kemudian dikaitkan dengan perbuatan dan kesalahan yang dibuktikan dalam fakta persidangan yang tertera pada putusan sehingga anak dapat dipertanggungjawabkan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 (satu) tahun terhadap anak sudah tepat karena mengingat anak tersebut melakukan tindak pidana untuk mempertahankan haknya dan melindungi temannya, lalu apabila dikaitkan dengan sistem peradilan pidana anak, dalam penjatuhan putusan tersebut penulis berpendapat bahwa hakim memberlakukan putusan tersebut demi kepentingan terbaik untuk anak.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|