Image of ANALISIS YURIDIS PERSAINGAN USAHA ANTARA PT TIRTA FRESINDO JAYA DENGAN PT TIRTA INVESTAMA DAN PT BALINA AGUNG PERKASA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 806K/PDT.SUS-KPPU/2019 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

ANALISIS YURIDIS PERSAINGAN USAHA ANTARA PT TIRTA FRESINDO JAYA DENGAN PT TIRTA INVESTAMA DAN PT BALINA AGUNG PERKASA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 806K/PDT.SUS-KPPU/2019 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT



Skripsi ini menganalisis tentang praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa, dengan tujuan untuk mengetahui persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa tersebut. Skripsi ini juga membahas mengenai aspek hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara PT. Tirta Fresindo Jaya dengan PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa dengan tujuan untuk mengetahui kualifikasiatau kriteria dalam pelanggaran persaingan usaha dan untuk mengetahui hasil putusan nomor 806K/PDT.SUS-KPPU/2019
Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dan jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan studi literature. Menggunakan metode analisis data yakni metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu Kualifikasi atau kriteria pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa telah melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa mengadakan perjanjian tertutup terhadap toko Star Outlet dengan memberikan Form Sosialisasi Pelanggan Star Outlet. Toko Star Oulet yang menjual produk Le Minerale akan dikenakan sanksi berupa penurunan harga ke whoseseller. Telah memenuhi unsur-unsur dari perjanjian tertutup. Lalu kegiatan penguasaan pasar telah memenuhi unsur dari kegiatan yang dilarang, selain itu masih adanya kelemahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 itu sendiri sehingga membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha sulit untuk memutus pelaku pelanggar persaingan usaha supaya memberikan efek jera.
Putusan Mahkamah Agung terhadap Pemohon Kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait persaingan usaha tidak sehat dalam kasus PT Tirta Fresindo Jaya dengan PT Tirta Investama Dan PT Balina Agung Perkasa, menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, menghukum Terlapor I denda sebesar Rp.13.845.450.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan menghukum Terlapor II denda sebesar Rp.6.294.000.000,00 (enam miliar dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah)


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment