Record Detail
Advanced Search
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH MELALUI PERADILAN AGAMA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARI’AH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA ( STUDI KASUS PERKARA PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA NOMOR PERKARA 072/Pdt.G/2018/PTA.Bdg. )
Adanya kompetensi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2006 tidak diiringi dengan ketentuan yang terkandung pada Pasal 55 ayat (2) UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah hal tersebut menyebabkan terjadinya dualisme kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah yang menggunakan akad syari’ah dan dualisme tersebut membuat tidak adanya kepastian hukum lembaga mana yang berwenang untuk menanganinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara yuridis kualitatif, yang berarti penelitian didasarkan pada asas-asas hukum serta norma-norma hukum yang bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif. Kualitatif berarti penelitian dilakukan dengan memberikan uraian sistematis merupakan analisis data dari hasil penelitian, baik dari studi kepustakaan maupun wawancara yang berhubungan dengan objek penelitian dalam bentuk uraian. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti menguraikan atau memaparkan sekaligus menganalisis tentang mekanisme penyelesaian sengketa dalam akad perjanjian syari’ah, alasan akad pada bank syariah menetapkan klausul faktor penyebab terjadinya sengketa perbankan syari’ah serta akibat hukumnya.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa dalam akad syari’ah pada dasarnya sesuai dengan kesepakatan dalam akad dengan lebih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat. Dalam akad pembiayaan pada perbankan dengan prinsip syariah di Kota Bandung masih ditemukan adanya klausul penyelesaian sengketa yang mencantumkan pengadilan negeri sebagai lembaga penyelesaian sengketa diselesaikan oleh pengadilan agama. Dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah adalah adanya ketentuan hukum yang diterbitkan oleh pembuat undang-undang yang mengatur kewenangan mengadili dari lembaga peradilan yaitu Pengadilan Agama khususnya mengenai kewenangan Peradilan Agama dalam menangani perkara ekonomi syariah dipertanyakan karena dualisme penyelesaian hukum ekonomi syariah.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|