Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN MENURUT KUH PERDATA DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 444/Pdt.G/2016/PN Bdg
Gugatan atas dasar perbuatan wanprestasi kadang-kadang dicampuradukkan dengan perbuatan melawan hukum, sebagaimana terjadi dalam kasus wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara Sri Hartini dan Muhammad Aidil Bakri dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian perjanjian jual beli rumah tersebut dengan ketentuan umum perjanjian dan ketentuan perjanjian jual beli menurut KUH Perdata. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian jua beli rumah antara Sri Hartini dan Muhammad Aidil Bakri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian jual beli rumah itu pada dasarnya sesuai dengan beberapa ketentuan umum perjanjian dan ketentuan perjanjian jual beli menurut KUH Perdata. Beberapa ketentuan umum perjanjian dimaksud, antara lain Pasal 1338 ayat (1) menjadi dasar pembuatan perjanjian; Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar keterikatan para pihak pada perjanjian; Pasal 1338 ayat (3) menjadi acuan dalam membuat dan melaksanakan perjanjian; Pasal 1340 mendasari pelaksanaan hak dan kewajiban di antara para pihak; Pasal 1233 menjadi sumber perikatan di antara para pihak; Pasal 1234 menjadi acuan penentuan prestasi para pihak; dan Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Perjanjian jual beli rumah itu juga sesuai dengan konstruksi jual beli dalam Pasal 1457 KUH Perdata. Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah itu tertuang dalam Putusan Nomor 444/Pdt.G/2016/PN Bdg. Amar putusan itu adalah: a. Dalam konpensi: (1). Dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi Tergugat II bahwa gugatan Penggugat tidak jelas, dan (2). Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; b. Dalam rekonpensi: menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; dan c. Dalam konpensi dan rekonpensi: menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.561.000,-. Amar putusan itu, khususnya yang terkait dengan pokok perkara, sudah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan. Gugatan Penggugat itu tidak jelas karena mencampuradukkan perbuatan wanprestasi dalam perbuatan melawan hukum.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|