Image of SENGKETA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA KONSUMEN DAN PENGEMBANG DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERIKATAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR Nomor 581/Pdt.G/2018/PN Jkt Tim

SENGKETA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA KONSUMEN DAN PENGEMBANG DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERIKATAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR Nomor 581/Pdt.G/2018/PN Jkt Tim



Kadang-kadang dalam pelaksanaan perjanjian terjadi sengketa di antara pihak-pihak terkait, sebagaimana terjadi dalam perjanjian jual beli rumah antara konsumen dan pengembang. Penulis meneliti sengketa dalam perjanjian jual beli rumah tersebut dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian perjanjian jual beli rumah dengan ketentuan hukum perjanjian serta menganalisa dan mengetahui adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatan perjanjian jual beli rumah itu. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas sengketa dalam perjanjian jual beli rumah tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat sengketa dalam perjanjian jual beli rumah antara konsumen dan pengembang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa secara umum, perjanjian jual beli rumah antara konsumen dan pengembang sesuai dengan beberapa ketentuan hukum perjanjian dan ketentuan khusus mengenai perjanjian jual beli dalam Buku III KUH Perdata. Beberapa ketentuan hukum perjanjian yang terkait dengan perjanjian jual beli rumah dimaksud, antara lain Pasal 1338 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 1340; Pasal 1233; Pasal 1234; dan yang terpenting adalah Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Perjanjian jual beli rumah itu telah memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian jual beli rumah itu juga sesuai dengan konstruksi perjanjian jual beli dalam Pasal 1457 KUH Perdata. Dalam proses pembuatan perjanjian jual beli rumah antara konsumen dan pengembang patut diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang, yaitu pengembang menjaminkan rumah obyek jual beli tersebut untuk melunasi hutangnya kepada pihak Bank Maybank Indonesia. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas sengketa dalam perjanjian jual beli rumah antara konsumen dan pengembang tertuang dalam Putusan Nomor 581/Pdt.G/2018/PN Jkt Tim. Pada pokoknya amar putusan itu, antara lain berisi: dalam pokok perkara: menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Secara umum, putusan mejelis hakim itu sudah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan. Gugatan konsumen (Penggugat) itu tidak jelas (kabur). Hal inilah yang dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim untuk menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment