Image of SENGKETA MERK “BENSU” DITINJAU DARI UU NOMOR 20 TAHUN 2016 DAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt Pst

SENGKETA MERK “BENSU” DITINJAU DARI UU NOMOR 20 TAHUN 2016 DAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt Pst



Pendaftaran atas suatu merek harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sehingga tidak menimbulkan sengketa merek. Penulis meneliti sengketa Merek "'BENSU' dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui keberadaan merek tersebut ditinjau dari UU Nomor 20 Tahun 2016. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa Merek "BENSU'.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat sengketa Merek "BENSU' ditinjau dari UU Nomor 20 Tahun 2016 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt Pst. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keberadaan Merek "BENSU'' terkait dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016. Penjelasan Pasal 21 ayat (1) menyatakan, yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek tersebut. Mengacu pada pengertian "persamaan pada pokoknya" tersebut, diketahui bahwa Merek "BENSU'' yang dimiliki Penggugat dan Merek "BENSU'' yang dimiliki Tergugat I tidak mempunyai kemiripan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur maupun persamaan bunyi ucapan. Dengan demikian, dalil Penggugat tentang adanya persamaan pada merek yang dimiliki Penggugat dengan merek yang dimiliki Tergugat I tidak beralasan hukum. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa Merek "BENSU' tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt Pst. Amar putusan untuk gugatan konpensi, antara lain dalam pokok perkara: menolak gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya. Untuk gugatan rekonpensi, antara lain: mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO tersebut untuk sebagian. Walaupun putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, dapat dikatakan bahwa secara umum, amar putusan dalam perkara tersebut sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan serta sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2016.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment