Image of LETTER OF CREDIT (L/C) SEBAGAI CARA PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN EKSPOR IMPOR DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

LETTER OF CREDIT (L/C) SEBAGAI CARA PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN EKSPOR IMPOR DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN



Pembayaran dalam transaksi perdagangan ekspor impor dapat dilakukan
dengan beberapa cara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 29 Tahun 2017
yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan. salah satu cara pembayaran dalam perdagangan ekspor impor
adalah Letter of Credit (L/C). Penulis meneliti L/C dengan tujuan untuk
menganalisa dan mengetahui keberadaan L/C dalam perdagangan ekspor impor.
Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui hubungan hukum antara eksportir
dan importir dengan bank pembuka L/C.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat
keberadaan L/C sebagai cara pembayaran dalam perdagangan ekspor impor.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi literatur dan
dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa L/C merupakan salah satu cara
pembayaran dalam perdagangan ekspor impor. Hal ini didasarkan pada ketentuan
Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 2014 jo. Pasal 3 PP Nomor 29 Tahun 2017.
Pengaturan tentang L/C mengacu pada Uniform Customs and Practice for
Documentary Credits (UCPDC). L/C digunakan untuk membiayai transaksi ekspor
impor sesuai sales contract, yang berisi janji dari issuing bank yang bertindak atas
permintaan dan instruksi importir atau untuk dirinya sendiri, yang merupakan
jaminan untuk: melakukan pembayaran kepada eksportir atau mengaksep dan
membayar wesel-wesel yang ditarik oleh eksportir; memberi kuasa kepada bank
lain untuk melakukan pembayaran tersebut atau untuk mengaksep dan membayar
wesel-wesel tersebut; atau memberi kuasa kepada bank lain untuk
menegosiasi/mengambil alih atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Hubungan hukum antara eksportir dan importir dengan bank pembuka L/C, pada
dasarnya mencakup dua hal. Pertama, hubungan hukum antara importir dengan
bank pembuka L/C merupakan hubungan kontraktual yang timbul berdasarkan
perjanjian. Perjanjian dimaksud adalah perjanjian keagenan. Dalam hal ini, atas
permintaan importir, tugas dari agen (bank) adalah membayar kepada eksportir atau
setiap pihak yang ditunjuk atau yang menarik sejumlah uang berdasarkan
penunjukan dokumen-dokumen atau terjadinya suatu peristiwa tertentu. Kedua,
hubungan hukum antara eksportir dengan bank pembuka L/C merupakan hubungan
yang bersifat tidak langsung karena eksportir dan bank pembuka L/C tidak pernah
mengadakan kesepakatan secara langsung. Hubungan hukum di antara mereka
dapat dijelaskan dengan bantuan teori, antara lain the guarantee theory, the
assignment theory, the novation theory, the seller’s offer theory, dan the offer and
acceptance theory


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment