Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN DIKAITKAN DENGAN KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HAM (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO:1105/PID.SUS/2017/PN JKT. UTR)
Perkembangan teknologi juga berdampak pada penggunaan media massa terutama media sosial. Media massa memang bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan manfaat yang luar biasa terhadap perkembangan informasi bagi masyarakat. Di sisi lain memudahkan seseorang memberikan informasi di media sosial yang memiliki dampak negatif, sehingga dengan mudahnya seseorang dapat melakukan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Karena itu, etika dalam dunia online saat ini perlu ditegakkan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran yang lebih besar lagi, terlebih semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan ketidaksenangan terhadap satu hal yang menyangkut suku bangsa, agama, dan ras (SARA). Dengan ini penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui ketentuan pemidanaan terhadap tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dikaitkan dengan kebebasan mengemukakan pendapat di media sosial dalam perspektif HAM (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1105/Pid.Sus/3017/Pn Jkt.Utr)
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitiannya yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, teknik pengumpulan data dalam skripsi ini melalui studi dokumen dan studi literatur, selanjutnya data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif yang lebih menekankan pada deskripsi data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, ketentuan pada pelaku tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 1105/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr adalah terdakwa Muh.Faizal Tanong P Alias Faizal Muh. Tanong terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menjatuhkan pidana penjara selama 18 (delapan belas) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur ialah berdasarkan alat bukti yang tercantum pada Pasal 184 KUHAP, surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di persidangan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|