No image available for this title

Tinjauan Yuridis Mengenai Kedudukan Baban Pembuktian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 84/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST



Korupsi adalah kejahatan biasa, tetapi di Indonesia dianggap luar biasa, sebab mewabah dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menganut sistem pembuktian terbalik terbatas. ini dijamin dalam Pasal 37 yang memungkinkan diterapkannya pembuktian terbalik yang terbatas terhadap tertentu dan mengenai perampasan harta hasil korupsi. Sistem pembuktian terbalik maksudnya adalah beban pembuktian sepenuhnya berada dipihak terdakwa, untuk membuktikan dirinya tidak melakukan korupsi. Oleh karena itu, terdakwa wajib membuktikan dirinya tidak bersalah. Jadi, sistem terbalik ini adalah kebalikan dari asas presumtion of innocence. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sistem pembalikan beban pembuktian dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsin serta mengetahui daya guna penerapan sistem pembalikan beban pembuktian didalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam peneltitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan mempelajari buku, jurnal, dan data dari internet. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji permasalahan yang diteliti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah sistem beban pembalikan pembuktian tindak pidana korupsi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana Korupsi pada perkara Putusan Pengadilan Negeri Nomor 84/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST telah sesuai dan memenuhi unsur delik sebagaimana dakwaan Subsidair yang dipilih oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur pada Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dipenuhinya unsur-unsur Pidana tersebut dengan menerapkan sistem beban pembuktian terbalik


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment