No image available for this title

ANALISIS HUKUM MENGENAI KEDUDUKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERJANJIAN WARALABA ( STUDI KASUS WARTEG KHARISMA BAHARI )



Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HKI berimplikasi pada Perjanjian Waralaba khususnya Warteg Kharisma Bahari yang merupakan bisnis yang bergerak dalam bidang penyediaan Tempat Usaha Warung Tegal siap Operasi di wilayah JABODETABEK dengan sistem jual putus. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Perjanjian waralaba Warteg Kharisma Bahari serta untuk mengetahui dan memahami perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Perjanjian Waralaba Warteg Kharisma Bahari.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) kemudian Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen terhadap data sekunder, selanjutnya data dianalisis dengan yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian di simpulkan bahwa Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual di dalam perjanjian waralaba warteg kharisma bahari telah digunakan di dalam perjanjian tersebut terutama mengenai ketentuan merek serta logo dan Hak Kekayaan Intelektual tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) dengan Nomor Pendaftaran : IDM000811094 Tanggal 11 November 2020, kemudian Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam perjanjian waralaba warteg kharisma bahari bahwa hak kekayaan intelektual di dalam perjanjian waralaba mendapat perlindungan hukum berupa hak menggunakan. Hak kekayaan intelektual oleh franchisee harus seizin dari franchisor, apabila dilanggar franchisor sebagai pemilik hak kekayaan intelektual dapat melakukan tuntutan kepada franchisee.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment