Image of TINJAUAN YURIDIS ATAS TERBITNYA SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR: 00004 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

TINJAUAN YURIDIS ATAS TERBITNYA SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR: 00004 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA



Pemberian atau perolehan hak pakai atas tanah negara bisa didapat oleh perseorangan atau badan hukum dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan tahap pendaftaran dan diterbitkanlah Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah yang dimohon, kemudian dilakukan pendaftaran haknya ke Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan, untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah tersebut. Sertifikat merupakan alat pembuktian menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, tidak sedikit sertifikat hak pakai tanah pada tanah negara sebagai bagian dari aset Instansi Pemerintah menimbulkan polemik terkait ketidak sesuaian penerbitannya dengan peraturan yang berlaku.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh melalui tahap langkah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode teknik pengumpulan data studi dokumen dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini diteliti dan dianalisis dengan tidak menggunakan rumus matematis dan statistik.
Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap permohonan hak atas tanah harus diajukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, bagi Instansi Pemerintah yang hendak melakukan permohonan hak pakai atas tanah negara, agar memahami syarat dan tata cara sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Selanjutnya melaksanakan pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga menghasilkan sertifikat yang sesuai sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment