Record Detail
Advanced Search
Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit antara PT BRI (Persero) Tbk dan Para Debitur Dikaitkan dengan Ketentuan Perjanjian dalam KUH Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Kbm
Perjanjian yang telah dibuat harus dilaksanakan karena merupakan undangundang bagi para pihak. Pihak yang tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan isi perjanjian dianggap melakukan wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian kredit antara PT BRI (Persero) Tbk dan Para Debitur dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian perjanjian kredit tersebut dengan ketentuan hukum perjanjian. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Pengadilan Negeri Kebumen terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian kredit tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian kredit antara PT BRI (Persero) Tbk dan Para Debitur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian kredit antara PT BRI (Persero) Tbk dan Para Debitur sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dan ketentuan khusus mengenai perjanjian pinjam-meminjam dalam KUH Perdata. Ketentuan umum hukum perjanjian dimaksud, antara lain: Pasal 1338 ayat (1) menjadi dasar pembuatan perjanjian; Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar keterikatan para pihak pada perjanjian; Pasal 1338 ayat (3) menjadi acuan dalam membuat dan melaksanakan perjanjian; Pasal 1340 mendasari pelaksanaan hak dan kewajiban di antara para pihak; Pasal 1233 menjadi sumber perikatan di antara para pihak; Pasal 1234 menjadi acuan penentuan prestasi para pihak; dan Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Perjanjian kredit itu juga sesuai dengan konstruksi perjanjian pinjam-meminjam dalam KUH Perdata. Putusan Pengadilan Negeri Kebumen terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian kredit antara PT BRI (Persero) Tbk dan Para Debitur tertuang dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Kbm. Amar putusan itu, antara lain: mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah wanprestasi; menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 32.425.321,-; menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 736.000,-; dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Secara umum, amar putusan majelis hakim itu sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan serta sesuai dengan teori, asas, dan kaidah hukum perjanjian.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
-
|
| Keyword(s) |
|---|