No image available for this title

PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK HAK MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 48/PDT.SUS/MEREK/2018/PN.NIAGA. JKT.PST.



Hukum merek di Indonesia secara konstitutif menganut sistem first to file, sehingga yang mendaftarkan merek pertama kali adalah yang berhak atas kepemilikan merek tersebut. Agar merek dapat dilindungi hukum, maka merek harus didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemilik hak merek yang sudah terdaftar harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pemilik hak merek berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mengetahui pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 48/PDT.SUS/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif yaitu dengan menggambarkan, menelaah, yang berhubungan dengan permasalahan yang kemudian ditelaah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, perlindungan hukum terhadap pemilik hak merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat dilakukan dengan mendaftarkan merek terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal HKI. Terdapat dua bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Kedua, Pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 48/PDT.SUS/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa yang mendaftarkan pertama kali kepada Direktorat Jenderal HKI yaitu tergugat Jessy Handalim pemegang hak merek BENSU yaitu singkatan dari Bengkel Susu. Penggugat seharusnya menyampaikan tanggapannya secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HKI.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
-

File Attachment