Image of PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) SAHAM PT. PRIMA TOP BOGA OLEH PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk DALAM ANALISA UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN KPPU NOMOR 07/KPPU-M/2018

PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) SAHAM PT. PRIMA TOP BOGA OLEH PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk DALAM ANALISA UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN KPPU NOMOR 07/KPPU-M/2018



Pengambilalihan saham perusahaan yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal pengambilalihan. Penulis meneliti pengambilalihan saham PT. Prima Top Boga oleh PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian pengambilalihan saham tersebut dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan KPPU terhadap transaksi pengambilalihan saham itu.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang pengambilalihan saham PT. Prima Top Boga oleh PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pengambilalihan saham PT. Prima Top Boga oleh PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk (Terlapor) tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999. Transaksi pengambilalihan saham itu melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP Nomor 57 Tahun 2010. Nilai aset dan/atau nilai penjualan dalam transaksi pengambilalihan saham itu memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 57 Tahun 2010, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak pengambilalihan. Terlapor terlambat melakukan pemberitahuan kepada KPPU selama empat hari kerja, sehingga terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP Nomor 57 Tahun 2010. Putusan KPPU terhadap transaksi pengambilalihan saham PT. Prima Top Boga oleh PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk tertuang dalam Putusan Nomor 07/KPPU-M/2018. Amar putusan ini, antara lain menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 serta menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp. 2.800.000.000,00 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah. Putusan tersebut sesuai dengan fakta serta bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan. Selain itu, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan PP Nomor 57 Tahun 2010. Putusan itu bukan merupakan putusan yang final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, karena Terlapor masih dapat menempuh upaya hukum berupa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment