Record Detail
Advanced Search
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENGALIHAN SAHAM PT KAMU DIKAITKAN DENGAN UU Nomor 40 TAHUN 2007 DAN KUH PERDATA JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 230/PDT/2020/PT DKI
Semua transaksi bisnis harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kepatutan dalam masyarakat, serta tidak melanggar hak orang lain. Hal ini penting agar dalam transaksi bisnis itu tidak terjadi perbuatan melawan hukum. Penulis meneliti pengalihan saham PT KAMU dalam kaitan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan KUH Perdata jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui perbuatan melawan hukum dalam transaksi pengalihan saham tersebut. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pengalihan saham itu.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang perbuatan melawan hukum dalam pengalihan saham PT KAMU. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dalam transaksi pengalihan saham PT KAMU dapat dikatakan terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan MSN Ltd. (Tergugat II). Beberapa perbuatan yang dilakukan Tergugat II setelah transaksi jual beli saham PT KAMU dianggap bertentangan dengan kewajiban hukumnya, melanggar hak subyektif Para Penggugat, melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan, dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007. Perbuatan Tergugat II tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur- unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu: adanya suatu perbuatan; perbuatan itu melawan hukum; adanya kesalahan; adanya kerugian; dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pengalihan saham PT KAMU, tertuang dalam Putusan Nomor 230/PDT/2020/PT DKI. Amar putusan ini, antara lain membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 April 2016 Nomor 269/Pdt. G/2014/PN.Jkt.Pst. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan amar, antara lain dalam konpensi: dalam pokok perkara, antara lain: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian; dan 2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut majelis hakim, beberapa perbuatan Tergugat II setelah transaksi jual beli saham, bertentangan dengan kewajiban hukumnya, melanggar hak subyektif Para Penggugat, melanggar kaidah tata susila, dan bertentangan dengan asas kepatutan. Perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|