Record Detail
Advanced Search
PERCERAIAN AKIBAT SALAH SATU PIHAK MENGALAMI GANGGUAN MENTAL DIHUBUNGKAN DENGAN UU PERKAWINAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 134/Pdt.G/2020/PN Bdg
Putusnya perkawinan dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain karena perceraian. Alasan-alasan perceraian telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975. Penulis meneliti perceraian akibat salah satu pihak mengalami gangguan mental dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian alasan perceraian tersebut dengan ketentuan UU Perkawinan. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan perceraian karena salah satu pihak mengalami gangguan mental.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang perceraian akibat salah satu pihak mengalami gangguan mental. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan perceraian karena salah satu pihak mengalami gangguan mental sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukum sebagai suami isteri. Sementara itu, Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf e menyebutkan alasan perceraian, yaitu salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri. Alasan ini diatur kembali dalam Pasal 19 huruf e PP Nomor 9 Tahun 1975. Jadi, alasan perceraian karena salah satu pihak mengalami gangguan mental dapat dibenarkan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) jo. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf e UU Perkawinan serta Pasal 19 huruf e PP Nomor 9 Tahun 1975. Putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan perceraian karena salah satu pihak mengalami gangguan mental tertuang dalam Putusan Nomor 134/pdt.G/2020/PN Bdg. Amar putusan itu, antara lain: mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek serta menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikah di Bandung pada 19 April 2004 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung tanggal 19 April 2004, No. 320/2004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Amar putusan itu sesuai dengan fakta serta bukti surat dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan. Selain itu, sesuai dengan kaidah hukum perkawinan (khususnya mengenai perceraian) sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975. Secara normatif, amar putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 UU Perkawinan serta Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|