No image available for this title

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN GADAI DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 35/Pdt.G/2019/PN Jkt. Utr



Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga harus dilaksanakan. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian (Persero) dikaitkan dengan ketentuan hukum perjanjian dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Jkt. Utr dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa kesesuaian perjanjian utang piutang tersebut dengan ketentuan hukum perjanjian. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan wanprestasi dalam perjanjian utang piutang itu.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian (Persero). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian (Persero) sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dan ketentuan perjanjian pinjam-meminjam dalam Buku III KUH Perdata. Beberapa ketentuan umum hukum perjanjian yang dimaksud, antara lain Pasal 1338 ayat (1) yang secara implisit berisikan asas kebebasan berkontrak menjadi dasar bagi para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan pihak dalam perjanjian, serta menyepakati isi, bentuk, dan cara membuat perjanjian; Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar keterikatan para pihak dalam melaksanakan isi perjanjian; Pasal 1338 ayat (3) menjadi acuan para pihak pada saat akan membuat dan melaksanakan isi perjanjian; Pasal 1233 menjadi sumber perikatan di antara para pihak; Pasal 1234 menjadi acuan penentuan jenis prestasi para pihak; dan Pasal 1320 yang mengatur keabsahan perjanjian. Selain itu, perjanjian utang piutang itu sesuai dengan ketentuan perjanjian pinjam-meminjam dalam KUH Perdata. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian (Persero) tertuang dalam Putusan Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Jkt. Utr. Amar putusan itu, antara lain: menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, II, dan III telah wanprestasi (cidera janji); menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas pinjaman atas nama Turut Tergugat I, II, dan III; dan menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban pinjaman kepada Penggugat sejumlah Rp 6.913.512.000,- (enam miliar sembilan ratus tiga belas juta lima ratus dua belas ribu rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses
Keyword(s)

File Attachment