Record Detail
Advanced Search
PELAKSANAAN KEWENANGAN PENGAWASAN YANG DILAKUKAN OLEH DPRD TERHADAP PENGGUNAAN APBD OLEH PEMERINTAH DAERAH DIKAITKAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERMENT PRINCIPLE)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam lembaga pemerintahan. Namun dalam realitanya selama ini, dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai wakil rakyat belum bisa memberikan sumbangsih yang begitu maksimal terhadap kepentingan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kenyataan bahwa seringnya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan atau diputuskan oleh pemerintah bersama DPRD sama sekali tidak memihak terhadap kepentingan masyarakat ataupun tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat terlebih khusus dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu diketahui Bagaimanakah fungsi kewenangan pengawasan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapadatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah serta prinsip – prinsip apa saja yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penelitian ini bersifat deskriptif-preskriptif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode kuantitatif.
Bentuk pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah pengawasan politik yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legistalif (DPRD) terhadap lembaga eksekutif (kepala daerah, wakil kepala daerah, beserta perangkat daerah) yang lebih bersifat kebijakan strategis dan bukan pengawasan teknis maupun administrasi, sebab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga politik. Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap APBD, DPRD dapat melakukan pengawasan preventif yaitu ketika penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dan pengawasan represif yaitu ketika pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pengelolaan dan peratanggungjawaban keuangan daerah prosedur pengelolaan keuangan daerah ditetapkan kepala daerah sesuai Perda dan Kepala Daerah mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada dewan. Pengawasan merupakan fungsi terakhir dari seseorang pemimpin setelah melaksanakan fungsi-fungsi yang lain (perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian) .ntuk mendapatkan suatu sistem pengawasan yang efektif, maka perlu dipenuhi dua prinsip pengawasan yaitu : pertama, adalah adanya rencana tertentu dan adanya pemberian instruksi-instruksi; kedua, pemberian wewenang yang jelas kepada bawahan. Prinsip pokok pertama merupakan suatu keharusan, karena rencana itu merupakan standar, alat ukur dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh bawahan. Rencana menjadi petunjuk apakah suatu pelaksanaan pengawasan itu benar-benar dapat dilaksanakan pengawasan itu benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif. Wewenang dan instruksi yang jelas harus dapat diberikan kepada bawahan karena berdasarkan itulah dapat diketahui apakah bawahan sudah menjalankan tugas-tugasnya dengan baik atau tidak. Selain prinsip pengawasan dalam perspektif manajemen tersebut diatas, pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pelaksanaan APBD harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2018 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|