Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN SUAMI ISTRI DI KAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG –UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 60Pdt. G/ 2017 / PN. Jkt. Utr.)
Perceraian menjadi sesuatu masalah yang tidak di inginkan oleh suatu keluarga, karena akan menimbulkan berbagai akibat tidak terkecuali yaitu terhadap anak, akibat perceraian hak-hak atas anak akan terlantar, akibat hukum perceraian terhadap kedudukan dan perlindungan hak-hak anak menurut pasal 41 huruf a Undang – undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah baik bapak maupun ibu tetap mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepetingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka Pengadilan yang memberikan keputusannya. Akibat hukum perceraian terhadap anak ini tentu saja hanya berlaku terhadap suami dan istri yang telah mempunyai anak. Namun dalam praktiknya ada seorang keluarga yang bercerai namun ayahnya tidak mau menafkahi anaknya yang masih dibawah umur.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan (library research), metode yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), dilakukan dengan menelaah hukum yang sedang dihadapi, melalui pengumpulan data dengan menelaah bahan pustaka atau studi literature melalui studi dokumen, selanjutnya di analisis secara analisis kualitatif, yang mana pembahasannya berupa uraian sehingga menghasilkan informasi baru.
Anak di bawah umur akibat perceraian memiliki ha katas harta benda orang tuannya dan diberikan jaminan oleh hukum di Indonesia, dalam Pasal 45 dan Pasal 41 huruf a Undang-Undang Perkawinan menjelaskan yang pada intinya kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus, dan walaupun kedua orang tua sudah berpisah tetap saja seorang ayah wajib menafkahi kedua anaknnya yang masih dibawah umur harus di penuhi. Selain itu ketentuan mengenai hak anak diatur dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam Undang-Undang Kesejahtreaan Anak dijelaskan dalam Pasal 1 serta Pasal 9. Dalam putusan hakim Nomor 60.Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr. pelindungan hukum terhadap hak anak yang harus di nafkahi oleh kedua orang tuanya telah mengacu degan pasal-pasal diatas sehingga dalam putusannya sudah sesuai.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|