Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN PENGADAAN TANAMAN TEBU ANTARA PT. PEMUKASAKTI MANISINDAH DENGAN ANTO ROFA TABER DIKAITKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA DAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 13/PDT.G/2019/PN.BBU
Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga perjanjian harus ditepati, dan pihak yang tidak menepatinya dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Penulis meneliti tentang wanprestasi dalam perjanjian kemitraan pengadaan tanaman tebu antara PT. Pemukasakti Manisindah dengan Anto Rofa Taber, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab para pihak dalam perjanjian keemitraan tersebut serta mengetahui dan menganalisa akibat hukum dari wanprestasi terhadap perjanjian kemitraan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian secara deskriptif. yaitu menganalisa dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kemitraan yang dikaitkan dengan buku III KUHPerdata dan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa tanggung jawab para pihak adalah tanggung jawab antara kreditur dan debitur, yaitu PT.Pemukasakti Manisindah bertanggungjawab untuk memberikan modal kepada Anto Rofa Taber sebagai debitur, begitu juga Anto Rofa Taber bertanggungjawab untuk mengelola tanaman tebu dan pada akhirnya menyerahkan tebu hasil panen kepada PT. Pemukasakti Manisindah selaku kreditur. Selain itu ada pula tanggung jawab para pihak yang timbul karena telah terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan, tanggung jawab ini timbul disebabkan oleh karena perkara ini telah masuk ke dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan, maka tanggungjawab dari PT. Pemukasakti Manisindah yang berkedudukan sebagai penggugat adalah membuktikan dalil-dalilnya di hadapan pengadilan dan tanggung jawab dari Anto Rofa Taber sebagai pihak yang telah lalai dalam memenuhi prestasi adalah menerima akibat hukum yang timbul karena wanprestasi. Adapun akibat hukum yang timbul dalam Putusan Pengadilan Nomor. 13/PDT.G/2019/PN.BBU adalah menghukum Anto Rofa Taber untuk mengembalikan uang modal kerja yang telah diberikan secara bertahap sebelumnya, selain itu Anto Rofa Taber juga diwajibkan membayar biaya ganti rugi kepada PT. Pemukasakti Manisindah dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|