No image available for this title

PERMOHONAN PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. BUT DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 812 K/Pdt/2017



Pemegang saham dalam suatu perseroan memiliki hak-hak tertentu, antara lain hak untuk meminta rapat umum pemegang saham (RUPS). Hak-hak tersebut dapat dilaksanakan apabila sudah memenuhi semua persyaratan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan anggaran dasar perseroan. Penulis meneliti permohonan pelaksanaan RUPS-LB PT. BUT dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian permohonan pelaksanaan RUPS-LB tersebut dengan ketentuan UUPT. Selain itu, untuk menganalisa dan mnegetahui putusan Mahkamah Agung terkait permohonan pelaksanaan RUPS-LB PT. BUT.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat permohonan pelaksanaan RUPS-LB PT. BUT. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggukan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa permohonan pelaksanaan RUPS-LB PT. BUT sudah sesuai dengan ketentuan UUPT. Adi Purnawarman sebagai pemegang saham mengajukan permohonan pelaksanaan RUPS-LB. Dasar pengajuan permohonan itu adalah ketentuan 79 ayat (2) huruf a UUPT. Namun, direksi PT. BUT tidak mengindahkan permohonan itu sehingga Adi Purnawarman mengajukan permohonan pelaksanaan RUPS-LB kepada dewan komisaris. Pengajuan permohonan pelaksanaan RUPS-LB kepada dewan komisaris, juga tidak diindahkan, sehingga Adi Purnawarman mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan pemberian izin melakukan sendiri pemanggilan RUPS. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) UUPT. Permohonan Adi Purnawarman itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (7) UUPT. Secara procedural, proses permohonan pelaksanaan RUPS-LB itu, sudah sesuai dengan ketentuan UUPT. Putusan Mahkamah Agung terkait permohonan pelaksanaan RUPS-LB PT. BUT, tertuang dalam Putusan Nomor 812 K/Pdt/2017. Amar putusan menyatakan, antara lain menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Adi Purnawarman. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan, antara lain bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Pemohon selaku pendiri perseroan belum menyetor modal dasar pendirian perseroan sebesar yang ditetapkan dalam anggaran dasar, sehingga Pemohon tidak mempunyai hak untuk meminta izin pelaksanaan RUPS-LB. Pertimbangan yang mendasari Putusan Mahkamah Agung itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (3) UUPT.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment