Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN LABEL HALAL PALSU PADA PRODUK MAKANAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sertifikasi halal dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk makanan tapi faktanya begitu banyak label halal yang dipalsukan. Dari permasalahan tersebut, tujuan penelitian ini ingin mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dan akibat hukum bagi pelaku usaha atas pencantuman label halal palsu pada produk makanan.
Penelitian ini bersifat deskriptif (descriptive research) dan jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Data yang diperoleh melalui studi literatur dan studi dokumen. Serta metode analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian didapat bahwa, perlindungan hukum bagi konsumen atas pencantuman label halal telah diatur secara preventif didalam UUPK Pasal 2 UUPK mengenai Asas-asas perlindungan konsumen, Pasal 4 ayat (5) mengenai hak konsumen mendapatkan advokasi, Pasal 8 ayat (1) huruf h mengenai itikad baik pelaku usaha, Pasal 17 ayat (1) mengenai pencantuman informasi oleh pelaku usaha yang tidak boleh keliru, salah atau tidak tepat terhadap barang dan/atau jasa, Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha, Pasal 45 mengenai hak konsumen untuk mengajukan gugatan dan Pasal 49 mengenai pengajuan gugatan melalui BPSK atau LPSK yang dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) ataupun di luar pengadilan (non litigasi). Serta diatur UUJPH yang mengatur mengenai asas-asas perlindungan hukum yaitu asas perlindungan, asas keadilan, dan asas kepastian hukum. Akibat hukum yang akan diterima oleh pelaku usaha atas pencantuman label halal palsu pada produk makanan diatur di dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK mengenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pasal 41 ayat (1) UUJPH mengenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan sertifikat halal. Pemberlakuan hukum daerah yang ada di setiap daerah pun dapat diterapkan terhadap pelaku usaha yang mencantumkan label halal palsu oleh badan yang berwenang /LPH.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|