Record Detail
Advanced Search
KEDUDUKAN HUKUM FASILITASI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KOTA CIMAHI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus tunduk pada asasasas atau norma-norma yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya Perda
adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan. Lembaga fasilitasi terhadap materi muatan Raperda, merupakan
lembaga hukum baru yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan
lembaga tersebut tidak pernah disebut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 maupun Peraturan Presidan Nomor 87 Tahun 2014. Hal ini kemudian
menimbulkan pertanyaan yang sangat mendasar, bagaimana keabsahan lembaga
hukum fasilitasi yang lahir berdasarkan peraturan setingkat peraturan menteri,
mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai Lex Spesialis dalam
hal pengaturan pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk Perda.
Tujuan penelitian ini diantaranya untuk mengetahui dan menganalisis landasan
hukum fasilitasi dimasukkan dalam proses pembentukan Perda dalam
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan kekuatan
mengikat lembaga fasilitasi Perda untuk meminimalisir dan mencegah Pembatalan
Perda khususnya di Pemerintahan Daerah Kota Cimahi.
Metode penelitian tesis ini menggunakan dengan metode yuridis normatif,
yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran atau uraian mengenai
permasalahan didalam penelitian ini. Pembahasan dilakukan terhadap Apakah
yang menjadi landasan hukum fasilitasi dimasukkan dalam proses pembentukan
Peraturan Daerah dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 dan Bagaimana kekuatan mengikat lembaga fasilitasi Peraturan Daerah
untuk minimalisir dan mencegah pembatalan Peraturan Daerah khususnya di
Pemerintahan Daerah Kota Cimahi.
Lembaga fasilitasi tidak diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 dan
juga dalam Peraturan Presiden No. 87 tahun 2014, sehingga adanya pengaturan
mengenai lembaga fasilitas Rancangan Peraturan Daerah dalam Permendagri
No. 80 tahun 2015 memunculkan norma baru di dalamnya. Dengan demikian
pengaturan Lembaga Fasilitasi dalam Permendagri No. 80 tahun 2015 adalah
disharmonisasi hukum dengan Undang-undang No. 12 tahun 2011 dan Peraturan
Presiden No. 87 Tahun 2014. Berdasarkan fakta dalam praktik fasilitasi
Rancangan Peraturan Daerah, khususnya di lingkungan Pemerintahan Kota
Cimahi, Lembaga Fasilitasi mengikat pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah
Kota Cimahi, baik Walikota maupun DPRD, untuk melaksanakan hasil fasilitasi.
Oleh karena hasil fasilitasi dilaksanakan, maka Rancangan Peraturan Daerah
dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan diundangkan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|