Record Detail
Advanced Search
HAK ATAS MEREK SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS SERTA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA PADA PRAKTIK PERBANKAN DI INDONESIA
Kredit merupakan salah satu produk bank yang memiliki sumbangan terbesar dalam menghasilkan laba dan pertumbuhannya meningkat setiap tahun. Kendala yang sering menghambat pertumbuhan kredit selain tingkat suku bunga dan kecepatan proses juga kekurangan agunan fisik. Merek dapat menjadi alternatif agunan karena sesuai KUH Perdata, merek termasuk Hak kebendaan yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dipindahkan sehingga memungkinkan diikat secara fidusia. Perbankan belum dapat menerima merek sebagai jaminan karena belum ada regulasinya dan masih ada kekhawatiran eksekusinya bilamana kredit menjadi bermasalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perspektif hukum terhadap hak atas merek sebagai jaminan fidusia pada praktik perbankan di Indonesia, termasuk pelaksanaan eksekusi hak atas merek dalam hal terjadi wanprestasi.
Penelitian hukum ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), data untuk penelitian hukum ini dikumpulkan dari studi dokumen dalam bentuk peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, artikel, dan sumber lain mengenai hak merek sebagai jaminan fidusia. Semua data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif-normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hak atas merek memiliki sifat kebendaan yang memungkinkan untuk dijadikan jaminan kredit namun dalam praktiknya masih banyak hambatan yaitu dari faktor hukum, secara yuridis formal belum ada UU yang mengatur hak atas merek sebagai jaminan, demikian juga peraturan Bank Indonesia sedangkan faktor non hukum antara lain menyangkut bahwa merek belum memenuhi fungsi collateral yaitu adanya kepastian, nilai ekonomi dan pangsa pasar. Penelitian hukum ini menganalisis prespektif hukum atas hak merek sebagai jaminan fidusia dalam praktik perbankan di Indonesia. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa dalam praktik perbankan, hak merek sebagai jaminan fidusia belum sepenuhnya diakui karena belum adanya kepastian hukum. Kedua, pelaksanaan eksekusi jaminan hak merek jika terjadi gagal bayar, pelaksanaan jaminan hak merek didahului dengan penagihan, penjadwalan atau restrukturisasi. Namun apabila masih belum berhasil, maka sesuai dengan undang-undang jaminan fidusia, penerima jaminan fidusia diberikan titel eksekutorial untuk melakukan eksekusi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|
| Keyword(s) |
|---|