Record Detail
Advanced Search
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM PROSES PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menghadapi tantangan untuk
memastikan proses pengadaan barang/jasa berjalan efisien, efektif, terbuka, transparan,
bersaing, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Hal ini membutuhkan perubahan
mendasar dari aspek sumber daya manusia, yang selama ini kurang mampu atau
berkompeten dalam melakukan pengadaan barang/jasa sehingga banyak terjadi
pelanggaran. Faktanya, pengelola pengadaan barang/jasa saat ini berasal dari jabatan
fungsional umum atau pelaksana. Untuk memperbaiki hal tersebut, Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara telah mengatur mengenai Jabatan Fungsional, yakni sekelompok
jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan ini diisi oleh pejabat
fungsional yang telah melalui pendidikan dan pelatihan tertentu sesuai dengan bidang
tugasnya. Untuk itu perlu diketahui kedudukan dan fungsi pejabat fungsional pengelola
barang/jasa serta pengawasannya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di
Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu
pendekatan yang menekankan pada norma hukum, dengan cara meneliti bahan pustaka
dan bahan sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier
melalui tahapan penelitian kepustakaan. Hal tersebut terutama untuk mengkaji dan
menguji aspek-aspek hukum administrasi negara dan aspek pengelola pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Kesimpulan dari penelitian ini, Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan Jasa
merupakan aparatur sipil negara yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Kedudukannya sebagai pejabat fungsional yang melaksanakan tugas secara mandiri,
memiliki keahlian dan kompetensi tertentu, sehingga pelaksanaan tugasnya lebih
profesional dan akuntabel. Perannya dalam pengadaan barang dan jasa, terutama
sebagai pihak yang mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa agar prinsip-prinsip
pengadaan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dapat
diterapkan sepenuhnya. Dalam pelaksanaannya, pengawasan pengadaan barang dan
jasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dilakukan secara
internal oleh Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM secara berkala, sedangkan
eksternal dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maupun
Badan Pemeriksa Keuangan. Serta memperhatikan kode etik dan kode perilaku bagi
Fungsional Pengadaan Barang/Jasa untuk mencegah terjadinya segala bentuk
penyimpangan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|