Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN KRIMINAL TENTANG PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
Kriminologi adalah sains emperikal, bersifat ideografik, nomotetik, dan untuk sebagian berelasitas dengan norma hukum (pidana). Fokus kajiannya tidak hanya mendeskripsikan, mengeksplanasi dan menelaah kejahatan sebagai perilaku manusia yang amoral, anti sosial, merugikan, melanggar HAM dan anti keadilan, tetapi juga permasalahan kejahatan dengan segala aspeknya. Termasuk dalam hal ini penentapan perbuatan koruptif yang dikriminalisasi menjadi tindak pidana korupsi dan penetapan ancaman sanksi pidana terhadap perbuatan yang telah dikriminalisasi dalam pembentukan kebijakan legislasi sebagai sarana penal dalam pelaksanaan politik kriminal. Kedua variabel tersebut signifikan diteliti, disamping penggunaan saran non penal, karena tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui signifikansi peranan kriminologi dalam penetapan kebijakan kriminalisasi dan penalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi yang “baik” dan rasional sebagai sarana penal serta nonpenalnya dalam pelaksanaan politik kriminal.
Penelitian ini bersifat deskriptif sekaligus merupakan spesifikasi penelitian, jenis penelitiannya adalah yuridis normatif dan kriminologis. Pendekatan kebijakan kriminal juga digunakan karena berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi dan penalisasi. Data penelitiannya mrnggunakan data skunder dengan bahan hukum primer, skunder dan tertier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang terkumpul terkait pokok-pokok permasalahan penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif guna diperoleh simpulan.
Hasil penelitian terhadapap permasalahan pertama menunjukan, bahwa kebijakan kriminalisasi dan penalisasi dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi adalah: perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta perbuatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, serta perbuatan-perbuatan yang diadopsi dari KUHP seperti penyuapan dengan memberikan ancaman pidana minimum khusus dan memperberat lama atau jumlah pidananya, gratifikasi, percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi dengan dipidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal2, pasal 3, pasal 5 sampai pasal 14 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hasil penelitian yang kedua adalah: permasalahan kebijakan kriminal dengan sarana non penal dalam rangka pemberantasan korupsi ditinjau dari perspektif kriminologis adalah upaya nonpenal penanggulangan korupsi belum dilakukan secara etiologis-kriminologis berdasarkan hasil penelitian ilmiah, tetapi hanya mengutamakan pendekatan hukum, terutama hukum pidana sebagai sarana penal, sehingga penanggulangannya lebih ditujukan pada pemidanaan terhadap pelakunya. Penganggulangan korupsi dengan menggunakan sarana nonpenal di Indonesia tidak dilakukan dengan perencanaan secara konsepsional dengan menggunakan pendekatan sosial, ekonomi, politik, dan budaya, sumber daya manusia dan keuangan, serta pendidikan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB : Bandung., 2019 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Master Theses
|